Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri
Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain
Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya
Menjadi Tentara Asing
Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing
Menyatakan Sumpah
Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan
Memiliki Paspor Negara Asing
Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama