Kategorier: Alla - sosial - kesehatan - keadilan - masyarakat

av Salwa zalsabila Tulapessy för 1 dag sedan

24

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini didasarkan pada prinsip kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial yang mencakup berbagai program jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pendanaan

Pasal 46E (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:

a. modal awal pemerintah;

b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau

c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan

Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 6 (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja;

b. jaminan hari tua;

c. jaminan pensiun;

d. jaminan kematian; dan

e. jaminan kehilangan pekerjaan.

Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Hak Pekerja

Pasal 46A (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pasal 46A (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilang

Jenis Program Jaminan Sosial

Pasal 18 Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Dasar Hukum

Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.  

Kepesertaan Dan Iuran
Bab V Pasal 17

Pasal 17

(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan

berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,

menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan

iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara

berkala.

(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan

perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak

mampu dibayar oleh Pemerintah.

(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar

oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI ...


Dewan Jaminan Sosial Nasional
Tugas

Pasal 7 (3)

a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan

penyelenggaraan jaminan sosial;

b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan

c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Fungsi

Pasal 7 (2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Wewenang

Pasal 7 (4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

Keanggotaan

Pasal 8 (1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.

Program Jaminan Sosial
Bab VI Pasal 18 a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian."
BPJS
Bab III Pasal 5 (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Prinsip
Bab II Pasal 4 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : a. kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dana amanat; dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Tujuan
Bab II Pasal 3 "Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya."
Asas
Bab II Pasal 2 "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."