类别 全部

作者:moses simatupang 1 年以前

84

Valuta Asing

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 untuk menarik Dana Hasil Ekspor (DHE) kembali ke dalam negeri. Peraturan ini menawarkan berbagai insentif perpajakan dan bunga deposito yang lebih tinggi untuk mendorong pelaku usaha menempatkan DHE mereka di rekening khusus atau instrumen keuangan yang dikelola oleh bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (

Valuta Asing

Valuta Asing

Ekspor

DHE
DHE SDA

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023

Potensi DHE

69,5% dari Total Ekspor Indonesia/ $203 Milyar

Sektor Kehutanan

4,11% ($11,9 Milyar)

Sektor Perkebunan

18% ($ 55,2 Milyar)

Sektor Pertambangan

44% ($129 Milyar)

Tujuan

Menarik Kembali DHE ke Indonesia

Cara

Insentif Perpajakan

Tarif Insentif atas DHE

Tenor > 6 Bulan

US $ = 0%

Tenor 6 Bulan

Rp = 0%

US $ = 2,5%

Tenor 3 Bulan

Rp =5%

US $ = 75%

Tenor 1 Bulan

Rp =7,5%

US $ = 10%

Bunga Deposito yang lebih tinggi.

Bunga Deposito Umum

US $10 juta tenor 3 bulan sebesar 1,75 = 2,25%

Bunga Deposito atas DHE

US $10 juta tenor 3 bulan sebesar 5,325%

Tarif Umum 20%

Aturan yang diperbarui

Batas Minimal Kewajiban

US $250.000 atau 376 Milyar

Jangka Waktu Penempatan

Minimal 3 Bulan sejak Penempatan

Tempat Penempatan

Instrument yang diterbitkan oleh BI

Instrumen Keuangan oleh LPEI

Rekening Khusus DHE SDA di Bank/LPEI

Instrument Perbankan