PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (PPH WPOP)
TARIF PAJAK PENGHASILAN
TARIF UMUM PASAL 17
Diatas Rp. 5 miliar dikenai tarif 35%
Diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 5 miliar dikenai tarif 30%
Diatas Rp. 250 juta s.d. Rp. 500 juta dikenai tarif 25%
Diatas Rp. 60 juta s.d. Rp. 250 juta dikenai tarif 15%
Sampai dengan Rp. 60 juta dikenai tarif 5%
TARIF EFEKRIF RATA-RATA HARIAN
di atas Rp450 ribu s.d. Rp2,5 juta dikenai tarif 0,5%
sampai dengan Rp450 ribu dikenai tarif 0%
TARIF EFEKTIF RATA-RATA BULANAN
TER Bulanan Katergori C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3
(tiga) orang (K/3)
TER Bulanan Kategori B
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2)
TER Bulanan Kategori A
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
KEWAJIBAN WPOP
Kewajiban mendaftarkan NPWP
Kewajiban memberi data
Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak
Kewajiban pemeriksaan
OBJEK
BUKAN OBJEK PAJAK
Natura
Warisan
Harta Hibah
Bantuan atau Sumbangan
Beasiswa
OBJEK YANG DIKENAKAN PAJAK
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Sewa dan penghasilan lain
Premi asuransi
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
Royalti
Dividen
Bunga
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Laba usaha
Hadiah
imbalan atau gaji
CARA LAPOR SPT TAHUNAN ONLINE
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
Klik langkah selanjutnya.
Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
Klik ‘Login’.
Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/ login.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga Rp. 4.500.000/bulan
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan suami Rp. 54.000.000/ tahun
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp. 4.500.000/ bulan
Diri wajib pajak orang pribadi Rp.54.000.000/tahun
HAK WPOP
Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
Hak kerahasiaan
Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
SUBJEK
PPH WPOP LUAR NEGERI
WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi persyaratan yang dipungut pajak
WNA yang berada di di dalam negeri kurang dari 183 hari dalam jangka waktu waktu 12 bulan
PPH WPOP DALAM NEGERI
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia