Categorías: Todo - kesehatan - keadilan

por 06_Adindha Resqhi Maharani hace 2 días

13

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Peserta SJSN terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan penerima bantuan iuran.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

UU NO 6 TAHUN 2023

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46D 1. Uang tunai hingga 6 bulan upah 2. Akses informasi pasar kerja 3. Pelatihan kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A ayat (1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 6 ayat (1) dan (2) 1. BPJS KESEHATAN 2. BPJS KETENAGAKERJAAN
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 18 1. Jaminan Kesehatan 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU NO 40 TAHUN 2004

Kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional
1. Pekerja Penerima Upah (PU) 2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Asas Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 2 1. Asas Kemanusiaan 2. Asas Manfaat 3. Asas Keadilan Sosial
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 18 1. Jaminan Kesehatan 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial.
Dasar Hukum https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/4-full.pdf
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.