Luokat: Kaikki - hukum

jonka Kartini Timu 3 vuotta sitten

1738

Teori Kedaulatan

Beberapa teori kedaulatan yang berkembang memiliki perbedaan pandangan mengenai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori Kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan, dengan contoh negara yang menganut teori ini seperti Vatikan dan Arab Saudi.

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Raja

Contoh negara yang menganut teori ini : Inggris Thailand Perancis
Pelopor teori ini adalah: Niccolo Machiavelli(1467-1527) Jean Bodin(1530-1596) Thomas Hobbes(1588-1679)
Karena kedaulatan dimiliki para raja,akhirnya raja berkuasa dengan se wenang-wenang.Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata " l'ettat C'st Moi " (negara adalah saya).
Kekuasaan dalam suatu negara terletak di tangan raja dan keturunannya, karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil Tuhan.

Teori Kedaulatan Tuhan

Contoh negara yang menganut teori ini: Vatikan Arab Saudi Jepang
Pelopor teori ini adalah : Augustinus (354-430) Thomas Aquino(1215-1274) F.Hegel(1770-1831 F.J.Stahl(1802-1861)
Teori ini umumnya dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya,para raja Mesir kuno,kaisar Jepang,kaisar Tiongkok,raja Belanda,dan juga dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu,Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan brahmana,wisnu,dan syiwa sekaligus.
Teori Kedaulatan Tuhan adalah teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi yang berasal dari Tuhan

Teori Kedaulatan Rakyat

Negara yang menganut teori ini adalah: Indonesia Amerika Serikat China
Pelopor teori ini adalah: Montesquieu(1688-1755) J.J. Rousseau(1712-1778)
Teori kedaulatan rakyat adalah toeri yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.

Teori Kedaulatan Hukum

Negara yang menganut teori ini adalah: Jerman Swiss
Pelopor teori ini adalah: Hugo De Groot(1583-1645) Krabbe Immanuel Kant(1724-1804) Leon Duguit(1859-1928)
Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menyatakan bahwa segala sesuatu harus dilandaskan oleh hukum dan hukum merupakan sesuatu yang memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara.

Teori Kedaulatan Negara

Negara yang menganut teori ini adalah: Jerman Rusia
Pelopor teori ini adalah: Paul Laband(1879-1958) George Jellineck(1851-1911) Jean Bodin(1530-1596) F.Hegel(1770-1831)
Teori kedaulatan negara adalah kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum sehingga negara tidak tunduk pada hukum.