Kategóriák: Minden - manfaat - pemerintah

a Gebyin Finolia Pet Seny 1 napja

26

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja Non-ASN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

(Pasal 50)

(Pasal 16A dan 18A) Iuran JKK: - Risiko sangat rendah: 0,10% upah/bulan. - Risiko rendah: 0,40% upah/bulan. - Risiko sedang: 0,75% upah/bulan. - Risiko tinggi: 1,13% upah/bulan. - Risiko sangat tinggi: 1,60% upah/bulan. Iuran JKM: 0,20% dari upah/bulan. Iuran JKK & JKM direkomposisi sebagian untuk jaminan kehilangan pekerjaan.

- Peserta didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. - Laporan kecelakaan kerja dapat dibuat oleh peserta, keluarga, serikat pekerja, atau fasilitas kesehatan.

(Pasal 25A dan 25B) Pelayanan kesehatan - Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak dugaan kecelakaan kerja. - Jika kecelakaan terbukti, biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. - Jika bukan kecelakaan kerja, biaya ditanggung peserta atau BPJS Kesehatan. Penetapan status kecelakaan kerja maksimal 30 hari.

(Pasal 5) Peserta: - Penerima Upah pada penyelenggara negara. - Penerima Upah di sektor swasta. - Bukan penerima Upah, seperti pekerja mandiri. Non-ASN yang termasuk peserta: - Pekerja pada perusahaan atau orang perseorangan. - Orang asing yang bekerja di Indonesia ≥6 bulan. - Peserta pelatihan kerja, tenaga honorer, peserta magang, dll.

(Pasal 2) - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. - JKK dan JKM bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara, selain yang disebut dalam Pasal 2 ayat (2), diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Pasal 26-36

Evaluasi iuran dan manfaat dilakukan setiap 2 tahun (Pasal 29, 36).

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja, maka ia wajib menanggung manfaat yang seharusnya diberikan oleh BPJS (Pasal 27, 35).*

Manfaat JKK gugur jika tidak diklaim dalam 2 tahun setelah kecelakaan (Pasal 26)

(Pasal 16-20, Lampiran II) - Penerima Upah: Berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja (0,24% hingga 1,74% dari upah). - Bukan Penerima Upah: Didasarkan pada penghasilan dengan iuran berkisar dari Rp10.000 hingga Rp207.000 per bulan.

(Pasal 6-14)

Bukan Penerima Upah: - Pendaftaran dilakukan mandiri, melalui kelompok/wadah tertentu. - Kepesertaan berlaku setelah nomor kepesertaan diterbitkan.

Penerima Upah: - Pemberi kerja menyerahkan formulir ke BPJS, kartu peserta diterbitkan dalam 7 hari kerja setelah pembayaran iuran pertama. - Jika pindah kerja, peserta wajib melaporkan ke pemberi kerja baru.

(Pasal 25-28)

Santunan Uang: - Penggantian biaya transportasi maksimal Rp2.500.000 (tergantung moda transportasi) - Santunan sementara tidak mampu bekerja (100% upah selama 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% seterusnya) - Santunan cacat dan kematian (Cacat total tetap = 70% x 80x upah; santunan kematian = 60% x 80 x upah) - Beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia/cacat total tetap sebesar Rp12.000.000

Pelayanan Kesehatan: - Pemeriksaan dasar dan penunjang - Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah/swasta setara - Operasi, transfusi darah, rehabilitasi medis

Kewajiban Pendaftaran: Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 30 hari sejak menerima formulir pendaftaran (Pasal 6).

(Pasal 4-5) Peserta JKK terdiri dari: -Penerima Upah (PU): Pekerja pada perusahaan, orang perseorangan, serta orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. -Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja lain yang tidak menerima upah.

Kecelakaan Kerja: Termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit akibat kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Aras Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja San Jaminan Kematian.
Ketentuan Lain yang Relevan

Manfaat JKM bagi peserta yang meninggal dalam masa aktif, bukan akibat kecelakaan kerja (Pasal 34): - Santunan kematian Rp20.000.000,00 - Santunan berkala Rp12.000.000,00 - Biaya pemakaman Rp10.000.000,00 - Beasiswa bagi anak pekerja dengan masa iuran minimal 3 tahun

Batas waktu klaim: 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau penyakit akibat kerja didiagnosis (Pasal 26).

(Pasal 16-Pasal 17 Lampiran I) - Besaran iuran berdasarkan tingkat risiko pekerjaan: - Risiko sangat rendah: 0,24% dari upah - Risiko rendah: 0,54% - Risiko sedang: 0,89% - Risiko tinggi: 1,27% - Risiko sangat tinggi: 1,74%

Pasal 6-Pasal 8) - Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. - Pekerja bukan penerima upah mendaftar secara mandiri.

Pasal 25, Lampiran III

Santunan Uang *Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): - 6 bulan pertama: 100% upah - 6 bulan kedua: 100% upah - 6 bulan ketiga dan seterusnya: 50% upah *Santunan Cacat: Cacat sebagian anatomis/fungsional & cacat total tetap dihitung berdasarkan tabel persentase tertentu. *Santunan Kematian akibat kerja: - 60% × 80 × upah sebulan (minimal sesuai manfaat JKM). - Biaya pemakaman Rp10.000.000,00 - Santunan berkala Rp12.000.000,00 *Rehabilitasi:* - Alat bantu (orthose/prothese), biaya kacamata, alat bantu dengar. *Beasiswa:* - Untuk 2 anak, sesuai jenjang pendidikan (TK-SD: Rp1,5 juta/tahun, SMP: Rp2 juta/tahun, SMA: Rp3 juta/tahun, Kuliah: Rp12 juta/tahun).

Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan dasar & penunjang, rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah/swasta, perawatan intensif, operasi, rehabilitasi medis, dan home care maksimal 1 tahun.

(Pasal 2-Pasal 5) - Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor informal dan pekerja jasa konstruksi. - Peserta wajib terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Definsisi

(Pasal 1 Ayat 1 PP No.44 Tahun 2015, diubah dalam PP No. 82 Tahun 2019) Jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Lain Yang Relevan

- Pemberlakuan manfaat dan iuran (Pasal 41A, 42) - Kejadian sebelum 1 Juli 2017 → Mengacu PP 70 Tahun 2015. - Kejadian setelah 1 Juli 2017 → Mengacu PP 66 Tahun 2017. - Pembayaran iuran dan manfaat mulai berlaku Juli 2017.

(Pasal 30) - Ditanggung oleh pemberi kerja. - Besaran: 0,72% dari gaji peserta per bulan. - Sumber pendanaan: - APBN untuk ASN yang digaji dari anggaran pusat. - APBD untuk ASN yang digaji dari anggaran daerah.

- Dilakukan oleh pemberi kerja (instansi pemerintah) kepada penyelenggara jaminan sosial. - Berlaku otomatis bagi ASN yang menerima gaji dari APBN/APBD.

Manfaat Jaminan

(Pasal 20,29,42) - Perawatan medis: Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja. - Santunan cacat total/parsial: Jika ASN mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. - Santunan kematian akibat kerja:* Diberikan kepada ahli waris peserta. - Beasiswa pendidikan anak: - SD: Rp 45 juta - SMP: Rp 35 juta - SMA: Rp 25 juta - Perguruan Tinggi: Rp 15 juta - Santunan sementara tidak mampu bekerja

Peserta dan Kepesertaan

- Peserta: Pegawai ASN, yang terdiri dari: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Kepesertaan aktif setelah pendaftaran oleh pemberi kerja.

Definisi

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Lain yang Relevan

- Penyediaan Anggaran (Pasal 31): Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran JKK dalam APBN/APBD. - Evaluasi Iuran & Manfaat (Pasal 37): Dapat disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan hasil evaluasi. - Pengelolaan Dana (Pasal 38): Iuran JKK dikelola dan dikembangkan secara optimal oleh PT Taspen. - Kebijakan Darurat (Pasal 39): Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus jika PT Taspen mengalami kesulitan keuangan.

Iuran

- Ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja (pemerintah pusat/daerah). - Besaran iuran: 0,24% dari gaji peserta. - Dibayar setiap bulan dan dibebankan pada APBN atau APBD.

Prosedur Pendaftaran

Pasal 3, 34-35 Pemberi Kerja wajib: - Mendaftarkan ASN sebagai peserta JKK. - Membayar iuran setiap bulan. Klaim JKK: - Peserta atau ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen. - Klaim harus diajukan dalam waktu maksimal 2 tahun setelah kecelakaan terjadi. - Pembayaran klaim dilakukan dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Manfaat Jaminann

Tunjangan Cacat (Pasal 21): - Bagi ASN yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan diberhentikan dengan hormat. - Besaran tunjangan berdasarkan kehilangan fungsi organ tubuh (persentase dari gaji).

Santunan (Pasal 13 - 20): - Penggantian biaya pengangkutan korban. - Santunan sementara akibat kecelakaan. - Santunan cacat sebagian atau total tetap. - Biaya rehabilitasi (alat bantu atau pengganti). - Santunan kematian kerja dan uang duka tewas (60% × 80 gaji terakhir). - Biaya pemakaman Rp10.000.000. - Beasiswa bagi anak ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (hingga Rp45.000.000 tergantung jenjang pendidikan).

Perawatan (Pasal 10 - 12): - Pemeriksaan medis, rawat inap kelas I di RS pemerintah/swasta setara, rehabilitasi, operasi, alat kesehatan, dll.

Peserta & Kepesertaan

(Pasal 4-7) Peserta JKK: - Calon PNS (CPNS) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa Kepesertaan:* - Dimulai sejak ASN diangkat dan gajinya dibayarkan (Pasal 5). - Berakhir jika diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK (Pasal 6).

Definisi

Pasal 1 - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. - Peserta:A ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD. - Pemberi Kerja: Penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN di pusat dan daerah. - Pengelola Program: PT Taspen (Persero).