por Gebyin Finolia Pet Seny 1 dia atrás
26
Mais informações
(Pasal 50)
(Pasal 16A dan 18A) Iuran JKK: - Risiko sangat rendah: 0,10% upah/bulan. - Risiko rendah: 0,40% upah/bulan. - Risiko sedang: 0,75% upah/bulan. - Risiko tinggi: 1,13% upah/bulan. - Risiko sangat tinggi: 1,60% upah/bulan. Iuran JKM: 0,20% dari upah/bulan. Iuran JKK & JKM direkomposisi sebagian untuk jaminan kehilangan pekerjaan.
- Peserta didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. - Laporan kecelakaan kerja dapat dibuat oleh peserta, keluarga, serikat pekerja, atau fasilitas kesehatan.
(Pasal 25A dan 25B) Pelayanan kesehatan - Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak dugaan kecelakaan kerja. - Jika kecelakaan terbukti, biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. - Jika bukan kecelakaan kerja, biaya ditanggung peserta atau BPJS Kesehatan. Penetapan status kecelakaan kerja maksimal 30 hari.
(Pasal 5) Peserta: - Penerima Upah pada penyelenggara negara. - Penerima Upah di sektor swasta. - Bukan penerima Upah, seperti pekerja mandiri. Non-ASN yang termasuk peserta: - Pekerja pada perusahaan atau orang perseorangan. - Orang asing yang bekerja di Indonesia ≥6 bulan. - Peserta pelatihan kerja, tenaga honorer, peserta magang, dll.
(Pasal 2) - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. - JKK dan JKM bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara, selain yang disebut dalam Pasal 2 ayat (2), diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 26-36
Evaluasi iuran dan manfaat dilakukan setiap 2 tahun (Pasal 29, 36).
Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja, maka ia wajib menanggung manfaat yang seharusnya diberikan oleh BPJS (Pasal 27, 35).*
Manfaat JKK gugur jika tidak diklaim dalam 2 tahun setelah kecelakaan (Pasal 26)
(Pasal 16-20, Lampiran II) - Penerima Upah: Berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja (0,24% hingga 1,74% dari upah). - Bukan Penerima Upah: Didasarkan pada penghasilan dengan iuran berkisar dari Rp10.000 hingga Rp207.000 per bulan.
(Pasal 6-14)
Bukan Penerima Upah: - Pendaftaran dilakukan mandiri, melalui kelompok/wadah tertentu. - Kepesertaan berlaku setelah nomor kepesertaan diterbitkan.
Penerima Upah: - Pemberi kerja menyerahkan formulir ke BPJS, kartu peserta diterbitkan dalam 7 hari kerja setelah pembayaran iuran pertama. - Jika pindah kerja, peserta wajib melaporkan ke pemberi kerja baru.
(Pasal 25-28)
Santunan Uang: - Penggantian biaya transportasi maksimal Rp2.500.000 (tergantung moda transportasi) - Santunan sementara tidak mampu bekerja (100% upah selama 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% seterusnya) - Santunan cacat dan kematian (Cacat total tetap = 70% x 80x upah; santunan kematian = 60% x 80 x upah) - Beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia/cacat total tetap sebesar Rp12.000.000
Pelayanan Kesehatan: - Pemeriksaan dasar dan penunjang - Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah/swasta setara - Operasi, transfusi darah, rehabilitasi medis
Kewajiban Pendaftaran: Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 30 hari sejak menerima formulir pendaftaran (Pasal 6).
(Pasal 4-5) Peserta JKK terdiri dari: -Penerima Upah (PU): Pekerja pada perusahaan, orang perseorangan, serta orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. -Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja lain yang tidak menerima upah.
Kecelakaan Kerja: Termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit akibat kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Manfaat JKM bagi peserta yang meninggal dalam masa aktif, bukan akibat kecelakaan kerja (Pasal 34): - Santunan kematian Rp20.000.000,00 - Santunan berkala Rp12.000.000,00 - Biaya pemakaman Rp10.000.000,00 - Beasiswa bagi anak pekerja dengan masa iuran minimal 3 tahun
Batas waktu klaim: 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau penyakit akibat kerja didiagnosis (Pasal 26).
(Pasal 16-Pasal 17 Lampiran I) - Besaran iuran berdasarkan tingkat risiko pekerjaan: - Risiko sangat rendah: 0,24% dari upah - Risiko rendah: 0,54% - Risiko sedang: 0,89% - Risiko tinggi: 1,27% - Risiko sangat tinggi: 1,74%
Pasal 6-Pasal 8) - Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. - Pekerja bukan penerima upah mendaftar secara mandiri.
Pasal 25, Lampiran III
Santunan Uang *Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): - 6 bulan pertama: 100% upah - 6 bulan kedua: 100% upah - 6 bulan ketiga dan seterusnya: 50% upah *Santunan Cacat: Cacat sebagian anatomis/fungsional & cacat total tetap dihitung berdasarkan tabel persentase tertentu. *Santunan Kematian akibat kerja: - 60% × 80 × upah sebulan (minimal sesuai manfaat JKM). - Biaya pemakaman Rp10.000.000,00 - Santunan berkala Rp12.000.000,00 *Rehabilitasi:* - Alat bantu (orthose/prothese), biaya kacamata, alat bantu dengar. *Beasiswa:* - Untuk 2 anak, sesuai jenjang pendidikan (TK-SD: Rp1,5 juta/tahun, SMP: Rp2 juta/tahun, SMA: Rp3 juta/tahun, Kuliah: Rp12 juta/tahun).
Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan dasar & penunjang, rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah/swasta, perawatan intensif, operasi, rehabilitasi medis, dan home care maksimal 1 tahun.
(Pasal 2-Pasal 5) - Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor informal dan pekerja jasa konstruksi. - Peserta wajib terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(Pasal 1 Ayat 1 PP No.44 Tahun 2015, diubah dalam PP No. 82 Tahun 2019) Jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Pemberlakuan manfaat dan iuran (Pasal 41A, 42) - Kejadian sebelum 1 Juli 2017 → Mengacu PP 70 Tahun 2015. - Kejadian setelah 1 Juli 2017 → Mengacu PP 66 Tahun 2017. - Pembayaran iuran dan manfaat mulai berlaku Juli 2017.
(Pasal 30) - Ditanggung oleh pemberi kerja. - Besaran: 0,72% dari gaji peserta per bulan. - Sumber pendanaan: - APBN untuk ASN yang digaji dari anggaran pusat. - APBD untuk ASN yang digaji dari anggaran daerah.
- Dilakukan oleh pemberi kerja (instansi pemerintah) kepada penyelenggara jaminan sosial. - Berlaku otomatis bagi ASN yang menerima gaji dari APBN/APBD.
(Pasal 20,29,42) - Perawatan medis: Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja. - Santunan cacat total/parsial: Jika ASN mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. - Santunan kematian akibat kerja:* Diberikan kepada ahli waris peserta. - Beasiswa pendidikan anak: - SD: Rp 45 juta - SMP: Rp 35 juta - SMA: Rp 25 juta - Perguruan Tinggi: Rp 15 juta - Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Peserta: Pegawai ASN, yang terdiri dari: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Kepesertaan aktif setelah pendaftaran oleh pemberi kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Penyediaan Anggaran (Pasal 31): Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran JKK dalam APBN/APBD. - Evaluasi Iuran & Manfaat (Pasal 37): Dapat disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan hasil evaluasi. - Pengelolaan Dana (Pasal 38): Iuran JKK dikelola dan dikembangkan secara optimal oleh PT Taspen. - Kebijakan Darurat (Pasal 39): Pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus jika PT Taspen mengalami kesulitan keuangan.
- Ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja (pemerintah pusat/daerah). - Besaran iuran: 0,24% dari gaji peserta. - Dibayar setiap bulan dan dibebankan pada APBN atau APBD.
Pasal 3, 34-35 Pemberi Kerja wajib: - Mendaftarkan ASN sebagai peserta JKK. - Membayar iuran setiap bulan. Klaim JKK: - Peserta atau ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen. - Klaim harus diajukan dalam waktu maksimal 2 tahun setelah kecelakaan terjadi. - Pembayaran klaim dilakukan dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Tunjangan Cacat (Pasal 21): - Bagi ASN yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan diberhentikan dengan hormat. - Besaran tunjangan berdasarkan kehilangan fungsi organ tubuh (persentase dari gaji).
Santunan (Pasal 13 - 20): - Penggantian biaya pengangkutan korban. - Santunan sementara akibat kecelakaan. - Santunan cacat sebagian atau total tetap. - Biaya rehabilitasi (alat bantu atau pengganti). - Santunan kematian kerja dan uang duka tewas (60% × 80 gaji terakhir). - Biaya pemakaman Rp10.000.000. - Beasiswa bagi anak ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (hingga Rp45.000.000 tergantung jenjang pendidikan).
Perawatan (Pasal 10 - 12): - Pemeriksaan medis, rawat inap kelas I di RS pemerintah/swasta setara, rehabilitasi, operasi, alat kesehatan, dll.
(Pasal 4-7) Peserta JKK: - Calon PNS (CPNS) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa Kepesertaan:* - Dimulai sejak ASN diangkat dan gajinya dibayarkan (Pasal 5). - Berakhir jika diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK (Pasal 6).
Pasal 1 - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. - Peserta:A ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD. - Pemberi Kerja: Penyelenggara negara yang mempekerjakan ASN di pusat dan daerah. - Pengelola Program: PT Taspen (Persero).