Categorie: Tutti - keadilan

da Zen Ajib mancano 2 anni

804

NEGARA

Sebuah negara kesatuan adalah entitas yang merdeka dan berdaulat, dengan seluruh kekuasaan terpusat di satu pemerintahan pusat. Negara ini memiliki satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan satu dewan menteri, serta hanya pemerintah pusat yang memiliki hak untuk menarik pajak.

NEGARA

NEGARA

NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (Pasal 18 UUD 1945), dumana pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luas nya diluar bidang pemerintahan yang, oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Tujuan

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Memajukan kesejahteraan umum

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Fungsi

Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan

Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat

Bentuk Bentuk

Serikat
Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu.
Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan menteri. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.

Unsur Unsur

pengakuan dari negara lain
Di sini keberadaan negara diperkuat dengan adanya pengakuan dari negara lain, bahwa negara tersebut mampu secara mandiri mengatur rakyatnya dengan baik. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Artinya suatu negara baru memberikan pernyataan dirinya dan suatu negara yang sudah berdiri sebelumnya, telah memberikan pengakuan dari status kenegaraannya.
Pemerintah yang berdaulat
Negara harus memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah badan yang membuat, melaksanakan, menegakkan dan mengadili hukum negara. Negara menjalankan kekuasaan kedaulatannya melalui pemerintahannya.
Wilayah
Negara adalah satu kesatuan teritorial. Wilayah ini dapat meliputi daratan, laut, dan udara. Luas negara bisa besar atau kecil. Namun, ia harus menjadi bagian wilayah yang pasti dan ditandai dengan baik. Seluruh wilayah negara berada di bawah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi negara.
Penduduk
Negara adalah komunitas yang terdiri dari rakyat. Tanpa rakyat, tidak akan ada negara. Populasi rakyat bisa lebih atau kurang tetapi harus ada. Orang-orang yang tinggal di negara adalah warga negara.

Sifat Sifat

Menyeluruh
Negara berhak dan wajib untuk mengatur semua warga negaranya tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Dengan kata lain, semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama.
Monopoli
semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara.
Memaksa
Negara berhak untuk menggunakan paksaan agar seluruh komponen bangsa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang yang berlaku, serta menjaga kedamaian bernegara.

Pengertian

Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
Prof. Dr.J.H.A Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan – lapangan kerja tetap.
Robert M Maclver
negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah
Max Weber
negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.