Categorie: Tutti - islam

da safira athika mancano 3 anni

1313

riba (safira suci athika/41/4d)

Riba merupakan konsep dalam Islam yang mengacu pada pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalah. Contoh riba termasuk menarik keuntungan dari pinjaman dengan bunga tinggi, melakukan jual beli barang sejenis dengan jumlah berbeda, atau mengenakan tambahan pinjaman dengan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.

riba
(safira suci athika/41/4d)

riba (safira suci athika/41/4d)

contoh riba

seseorang menarik keuntungan dari orang yang meminjam dengan menggunakn bunga pinjaman yang tinggi
seseorang meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang
seseorang mengenakan kepada orang lain tambahan pinjaman dengan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan
seseorang melakukan jual beli barang jenis sama dengan jumlah berbeda

hikmah adanya riba

melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut islam
rajin mensyukuri nikmat allah swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut
menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan
membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat
memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin
melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil
menghindari tipu daya di antara sesama manusia

macam-macam riba

riba yad
yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah
riba qardi
adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam
riba na'siah
yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran
riba fadhl
adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut

pengertian

istilah
pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam
bahasa
berarti bertambah atau berlebihan

dasar hukum

dasar hukum menurut Al-Qur'an
Firman Allah QS Al Baqarah/2:275 وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾ Artinya, ”…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
haram
menurut Al-Qur'an, sunnah, dan 'ijma ulama