Categorie: Tutti - guru - pendidikan - hukum - anak

da Ibnu Aqil mancano 6 mesi

59

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Di era sekarang ini, terdapat banyak aduan terkait kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik. Namun, dalam perspektif hukum pidana, sanksi fisik yang diberikan oleh guru selama berada dalam batas kewajaran dan digunakan sebagai sarana untuk mendidik dan mendisiplinkan tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Ditinjau Dari
Perspektif Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Solusi Tindak Pidana Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum Pidana dan UndangUndang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah b. Mendorong/mengembangkan humanisasi pendidikan dengan cara-cara : 1) Menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran. 2) Membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus. 3) Suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik, psikis, menjadi suatu kekuatan yang integral. c. Hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak, d. Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka. e. Konseling.Bukan siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. f. Segera memberikan pertolongan bagi siapa pun juga yang mengalami tindakan kekerasan di sekolah,dan menindak lanjuti serta mencari solusi alternatif yang terbaik.
Kelemahan-Kelemahan Tindak Pidana Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan rasa sakit, tentu sanksi fisik yang diberikan guru kepada peserta didik mengakibatkan rasa sakit
Dengan sengaja, yakni menghendaki terjadinya perbuatan tersebut atau mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang menurut hukum. Dengan kata lain, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja jika perbuatan tersebut dilakukan dengan menghendaki dan mengetahui. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana telah menyadari bahwa akibat dari perbutannya bisa sesuai dengan kehendak atau tujuan, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuan
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Metode Penelitian

Bahan Hukum Tersier, yang terdiri dari : Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum, Ensiklopedia serta sarana ajar (hand out) tentang tata cara penulisan karya ilmiah
Bahan hukum sekunder. Buku-buku, dokumen hasil penelitian di bidang hukum khususnya masalah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Proses Belajar Mengajar
Bahan hukum primer, yang terdiri dari : 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) KUHP; 3) KUHAP; 4) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 6) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Hasil Penelitian

Solusi tindak pidana dalam proses belajar mengajar adalah : a. Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan. b. Mendorong atau mengembangkan humanisasi pendidikan. c. Hukuman yang diberikan berkorelasi dengan tindakan anak. d. Membekali guru dengan wawasan pengetahuan. e. Konseling. f. Segera memberikan pertolongan bagi siapapun yang mengalami tindakan kekerasan
Pada era sekarang ini banyak aduan kekerasan guru terhadap peserta didik, guru yang memberikan sanksi fisik kepada peserta didik di sekolah bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semampang sanksi fisik tersebut hanya sebagai sarana untuk mendidik dan mendisiplinkan peserta didik serta sanksi fisik yang diberikan dalam koridor dan batas kewajaran
Pemberian sanksi fisik oleh guru kepada peserta didik dalam prespektif hukum pidana bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana, semampang sanksi fisik tersebut merupakan sarana untuk meningkatkan edukasi dan kedisiplinan peserta didik

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui solusi tindak pidana dalam proses belajar mengajar dalam perspektif hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan tindak pidana dalam proses belajar mengajar dalam perspektif hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana dalam proses belajar mengajar dalam perspektif hukum pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen