Categories: All - kompetensi - pembelajaran

by putu mertayasa official 2 years ago

178

BAB 10 DOSEN pdf

Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen memiliki peran penting yang memerlukan kualifikasi dan kompetensi khusus. Berdasarkan undang-undang, dosen biasanya merupakan lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

BAB 10 DOSEN pdf

BAB 10 DOSEN

Hak Dan Tanggung Jawab Dosen .

PERATURAN Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005
6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-udangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio-ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
. 1 Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009
8. Memperoleh cuti.
7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi keilmuan
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel dan menentukan kelulusan peserta didik.
5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik yaitu kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga. Adapun kebebasan mimbar, yaitu kebebasan yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai yang berlaku.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, seperti pendidikan studi lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, lokakarya, dan sejenisnya.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas prestasi kerja, seperti perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan kerja
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi tersebut dapat berupa kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akademik sesuai dengan prestasi kerja. Adapun penghargaan dapat berupa penghargaan kenaikan pangkat istimewa, penghargaan dalam bentuk finansial, penghargaan dalam bentuk tanda jasa dan penghargaan purna bakti dosen.
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,Tunjangan khusus, tunjangan kehormatan bagi dosen yang memilki jabatan akademik guru besar dan maslahat tambahan lainnya

Pangkat Dan Jabatan Dosen

PERATURAN MENTERI Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999
4. Guru besar.

 Pembina utama, golongan ruang IV-e = 1050 angka kredit

 Pembina utama madya, golongan ruang IV-d = 850 angka kredit.

3. Lektor kepala

Pembina utama muda, golongan ruang IV-c = 700 angka kredit.

Pembina tingkat, golongan ruang IV-b = 550 angka kredit.

Pembina, golongan ruang IV-a = 400 angka kredit.

2. Lektor.

Penata tingkat I, golongan ruang III-d = 300 angka kredit

Penata, golongan ruang III-c = 200 angka kredit

1. Asisten ahlI

 Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b = 150 angka kredit

Penata muda, golongan ruang III-a = 100 angka kredit

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 36 tahun 2001
4. Guru besar

 Pembina utama madya, golongan ruang IV-d.  Pembina utama, golongan ruang IV

3. Lektor kepala.

Pembina, golongan ruang IV-a.  Pembina tingkat, golongan ruang IV-b.  Pembina utama muda, golongan ruang IV-c

2. Lektor

 Penata, golongan ruang III-c.  Penata tingkat I, golongan ruang III-d

1. Asisten ahli.

Penata muda, golongan ruang III-a.  Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b

Sertifikasi Dosen

1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi. 2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. 3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005
1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan | 268 2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli. 3. Lulus sertifikasi yang dilakukan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

. Kualifikasi Dan Kompetensi Dosen .

dijelaskan Yahya (2013:76)
4. Kemampuan responsibilitas profesional, terutama kemampuan membangun interaksi dengan pihak eksternal, partisipasi dalam organisasi profesi dan pengembangan kepribadian dan profesionalisme dosen.
3. Kemampuan komunikasi termasuk di dalamnya interaksi antar dosen, mahasiswa dan masyarakat
2. Kemampuan mendesain lingkungan belajar, meliputi pengkondisian lingkungan belajar, penciptaan budaya akademik, pemanfaatan sumber-sumber belajar, dan pengorganisasian sarana fisikc
1. Kemampuan tentang konten dan metode, meliputi pengetahuan tentang mahasiswa, perencanaan program pembelajaran, bahan ajar, proses pembelajaran dan proses penilaian hasil belajar.
Undang-Undang Republik Indonesia nomo4 14 tahun 2005
3. Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana
1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.

. Kedudukan Dan Tugas Dosen

PRINSIP DALAM UU NO 14 TAHUN 2005
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan dosen
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat

Subtopic

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
4 Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
UU R.I NO 14 TAHUN 2005
3. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama di perguruan tinggi.
2. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang perguruan tinggi
1. Dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berfungsi sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta pengabdi kepada masyarakat.

Pengertian

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005