door Kwarta Adimphrana 1 jaar geleden
223
Meer zoals dit
Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. tindak lanjut.
a merupakan tahapan untuk menyusun Standar Mutu.
b merupakan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan.
c merupakan proses penilaian hasil penerapan untuk penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.
d merupakan perbaikan kualitas Mutu Pelatihan secara berkelanjutan.
sumber
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara.pdf
Pengembangan standar berkelanjutan
2) Pelaporan
1) Pemantauan atau audit internal
Peningkatan mutu atau pemenuhan standar
2) Menyusun peta mutu pelatihan
1) Menjaring dan mengumpulkan informasi mutu pelatihan
3. Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi fasilitas pelatihan
2) Sarana pelatihan
1) Prasarana pelatihan
2. Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga pelatihan
3) jumlah dan tuntutan persyaratan pelayanan penyelenggara
2) jumlah dan tuntutan persyaratan pelayanan widyaiswara atau tenaga pengajar
1) jumlah dan tuntutan persyaratan pelayanan pengelola
1. Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi program pelatihan
10) evaluasi
Penyelenggaraan Program Pelatihan
3. Penilaian terhadap pelayanan fasilitas pelatihan
3) responsif difabel
2) responsif gender
1) ketersediaan dan kenyamanan prasarana dan sarana
2. Penilaian terhadap pelayanan tenaga pelatihan
3) pemberitahuan lokasi pelatihan
2) pemberitahuan mata pelatihan yang diampu
1) pemberitahuan jadwal
1. Penilaian terhadap pelayanan pembelajaran
4) pelayanan panduan pelatihan kepada peserta pelatihan dan wisyaiswara atau tenaga pengajar
3) pelayanan evaluasi kepada peserta, widyaiswara atau tenaga pengajar dan penyelenggara
2) pelayanan pembelajaran kepada peserta pelatihan dan widyaiswara atau tenaga pengajar
1) pelayanan bahan pelatihan kepada peserta pelatihan
Perencanaan Penyelenggaraan Program Pelatihan
3. Penilaian terhadap rancangan fasilitas pelatihan
2) kesesuaian fasilitas pelatihan dengan standar yang telah ditetapkan
1) kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas pelatihan
2. Penilaian terhadap rancangan tenaga pelatihan yang konsisten
3) jumlah dan persyaratan penyelenggara program pelatihan dalam penyelenggaraan program pelatihan
2) jumlah dan persyaratan widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata pelatihan pada program pelatihan
1) jumlah dan persyaratan pengelola pelatihan pada program pelatihan
1. Penilaian terhadap rancangan program pelatihan yang konsisten
11) panduan pelatihan
10) evaluasi pelatihan
9) jumlah peserta pelatihan
8) persyaratan peserta pelatihan
7) waktu penyelenggaraan pelatihan
6) alokasi waktu per mata pelatihan
5) metode pelatihan
4) bahan pelatihan
3) sequence mata pelatihan
2) kurikulum
1) kompetensi
Rencana Strategis
Komite Penjaminan Mutu Pelatihan
2. Bersifat Independen yang Bertanggung Jawab dalam Menjamin Kualitas Penyelenggaraan Program Pelatihan
1. Ketercapaian Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan Progam Pelatihan
Lokasi Penyelenggaraan Program Pelatihan
2. Kesesuaian kondisi lingkungan sebagai tempat pembelajaran
1. Tingkat aksesibilitas transportasi menuju lokasi penyelenggaraan program pelatihan.
Sarana Pelatihan
13. LCD Projector dan Laptop
12. Bahan Praktik
11. Teknologi Multimedia
10. Bank Kasus atau Soal
9. Modul atau Bahan Ajar
8. Buku Referensi
7. Jaringan Wireless Fidelity (Wifi)
6. Komputer atau Laptop
5. Perekam Suara (Sound Recorder)
4. TV Monitor dan Video
3. Sound System
2. Flip Chart
1. Papan Tulis
Prasarana Pelatihan
16. Tempat Ibadah
15. Unit Kesehatan
14. Fasilitas Rekreasi
13. Fasilitas Olahraga
12. Ruang Makan
11. Perpustakaan
10. Wisma Tenaga Pelatihan
9. Asrama bagi Peserta
8. Ruang Laboratorium
7. Ruang Komputer
6. Ruang Olahraga
5. Ruang Kantor
4. Ruang Seminar
3. Ruang Diskusi
2. Ruang Kelas
Pembiayaan Pelatihan
3. Kesesuaian Biaya yang Dipergunakan dengan Standar Biaya yang Ditetapkan dalam SBU/SBK/APBD
2. Kejelasan Sumber Biaya yang Akan Dipergunakan untuk Menyelenggarakan Program Pelatihan
1. Alokasi Biaya yang Disediakan untuk Menyelenggarakan Program Pelatihan pada DIPA
Perencanaan Strategis Program Pelatihan
Pengalaman Menyelenggarakan Program Pelatihan
3. Kualitas Penyelenggaraan Program Pelatihan
2. Jumlah Lulusan Program Pelatihan yang Telah Dihasilkan dan Pemanfaatannya
1. Jumlah Pengalaman Program Pelatihan yang Pernah Diselenggarakan
Pemutakhir Data Sistem Informasi Pelatihan
3. Jumlah dan Jenis Data yang Telah Dimutakhirkan pada Sistem Informasi Pelatihan
2. Jumlah Pemutakhir Data Sistem Informasi Pelatihan yang Telah Mengikuti Sosialisasi
1. Kesesuaian Pendidikan Formal Penyelenggara dengan Bidang Teknologi Informasi
Penyelenggara Pelatihan
3. Pengalaman Menyelenggarakan Program Pelatihan yang telah Dilaksanakan
2. Jumlah Penyelenggara Program Pelatihan yang telah mengikuti Training Officer Course (TOC)
1. Kesesuaian Pendidikan Formal penyelenggara dengan Bidang Kediklatan
Widyaiswara dan Tenaga Pengajar
5. Program Pengembangan Kompetensi yang Dimiliki atau Dilaksanakan oleh Widyaiswara atau Tenaga Pengajar
4. Frekuensi Mengajarkan Mata Pelatihan yang Diampu
3. Relevansi bidang Spesialisasi Widyaiswara atau Tenaga Pengajar dengan Mata Pelatihan yang Diampu
2. Jumlah Widyaiswara yang Telah Mengikuti Training of Trainers (ToT)
1. Kesesuaian Pendidikan Formal Widyaiswara atau Tenaga Pengajar dengan Mata Pelatihan yang Diampu
Pengelola Pelatihan
4. Pengalaman Mengelola Program Pelatihan yang Telah Dilaksanakan
3. Jumlah Pengelola Program Pelatihan yang Telah Mengikuti Pelatihan Management of Training (MoT)
2. Jumlah Pengelola Program Pelatihan yang Telah Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan
1. Kesesuaian Pendidikan Formal Pengelola Program Pelatihan dengan Program Pelatihan
2. Adanya Penjelasan mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi
1. Adanya Peraturan yang Mendasari
pengelolaan anggaran sesuai ketentuan atau regulasi yang berlaku
sesuai regulasi yang berlaku