Peraturan pajak ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi perpajakan, termasuk definisi penting seperti subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak (
pasal 8, SP atau WP dapat mendaftarkan atau memutakhirkan sendiri data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh KPP, dengan cara menyampaikan SPOP ke KPP
pasal 7, KPP menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai pasal 4(1), 5(1,3). SP atau WP wajib mengembalikan SPOP paling lama 15 hari
pasal 6, Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan bukan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tertulis ke KPP dengan disertai bukti pendukung, [aling lama 30 hari setelah peneriaam SPOP
pasal 5, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan (terlampir) pengembalian SPOP ke KPP sebelum tenggat waktu pengembalian SPOP, penundaaan maksimal 14 hari dari tenggat waktu pengmbalian SPOP
pasal 4, subjek pajak atau wajib pajak wajib mengembalikan SPOP ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP
pasal 3, KPP menyampaikan SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan cara dan tanggal penerimaan yang ditetapkan DJP tergantung cara penyampaian SPOP
pasal 2, tugas DJP yang dilakukan melalui Pendaftaran, Pemutakhiran, dan/atau Pemetaan
asal 19,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (30 des 2014)
pasal 18, Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
pasal 17, pengajuan penundaan pengembalian SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang:
sudah disetujui, jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan dimaksud tetap berlaku
belum disetujui, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan
pasal 16, Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, atas suatu Objek Pajak diberikan NOP
pasal 15, pemetaan dilakukan dengan pengukuran (GPS, pengindraan) dan pengkonversian peta
pasal 14, Berdasarkan SPOP yang telah dikembalikan KPP melakukan penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dengan tata cara diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
pasal 13, SP atau WP dapat membetulkan SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum 1 januari dan paling lambat 15 maret tahun pajak
pasal 12, bila terdapat perbedaan data dalam SPOP dengan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Subjek Pajak atau Wajib Pajak menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPOP
pasal 11, KPP dapat meminta klarifikasi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian ketidaksesuaian pengisian SPOP dengan menerbitkan surat permintaan klarifikasi
pasal 10, KPP meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak