Kategorier: Alle - keuangan

av Dimas M. Ghozali 2 år siden

135

Rintisan UPZ

Organisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diatur berdasarkan SK BAZNAS Nomor 25 Tahun 2018, yang mencakup berbagai aspek operasional, termasuk sanksi, mekanisme kerja, dan struktur organisasi.

Rintisan UPZ

Rintisan UPZ

SK BAZNAS Nomor 25 Tahun 2018

Sanksi

Pidana
Berat
Pemberhentian 3 pekan
Tertulis
Ringan

Pemberhentian

masa jabatan 5 tahun, namun kembali lagi pada AD/ART yang menjadi aturan UPZ.

Diberhentikan
Mutasi/pindah kerja
Tidak sesuai kriteria

Gabung parpol

sakit akut

wanprestasi

Pindah agama

WNA

90 hari tidak bekerja scr kontinyu
Mengundurkan diri
Habis masa jabatan
Meninggal dunia

Mekanisme kerja

Pelaporan

Tahunan

Semester

Bulanan

Rekening an UPZ

Rek. Penyaluran

Rek. Operasional

Sumber hak amil

12,5% - UPZ Pengumpulan dan Pendistribusian

5% - UPZ Pengumpulan

Hak amil

Biaya Pengadaan Aset

Biaya Pihak Ketiga

Biaya Administrasi

Biaya Transportasi

Biaya Publikasi

Biaya SDM

Program
Tipe UPZ
Sarana

Webinar/Kajian

Gerai

Potong gaji

Layanan muzaki/donasi
Sosialisasi dan edukasi

Persyaratan

Verifikasi
Audiensi dan Sosiaisasi
Mengajukan ke BAZNAS/LAZNAS
Kesiapan SDM
Surat keterangan
Struktur Organisasi
Modern

Manager/Direktur

Semi-Modern

SDM

Keuangan

Pendistribusian

Pengumpulan

Sederhana

Penasehat - Pengurus

Penasehat

Ketua

Sub UPZ

Bendahara

Sekretaris