Kategorier: Alla

av Bintang Ritonga för 3 årar sedan

301

ANALISIS KONSEP HUKUM (MATERI 14)

Tanggung jawab hukum dalam konteks hukum perdata adalah tanggung jawab seseorang atas tindakan yang melawan hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Ini mencerminkan kesadaran individu akan perilaku dan kewajiban yang harus dipenuhi.

ANALISIS KONSEP HUKUM (MATERI 14)

AKIBAT HUKUM (MATERI 15)

TANGGUNG JAWAB HUKUM

Pengertian tanggung jawab hukum menurut hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjeksubjek hukum yang bersangkutan

ANALISIS KONSEP HUKUM (MATERI 14)

HUBUNGAN HUKUM

Hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan bertemu dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk suatu tindakan atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu dijamin oleh hukum.
Hubungan unsur-unsur hukum termasuk 3 hal 1. Adanya para pihak 2. Obyek 3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang diperhatikan.

Subtopic

Jenis-jenis hubungan hukum: 1. Hubungan hukum yang bersegi satu 2. Hubungan hukum bersegi dua 3. Hubungan antara subyek hukum dengan beberpa subyek hukum lainnya 4. Hubungan sederajat (nebeinander) dan beda derajat (nacheinander.) 5. Hubungan timbal balik dan hubungan timpang

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN Adalah pasangan dari hak,yang artinya sesuatu beban yang di berikan kepada semua orang/ pihak berisfat memaksa dan harus dilakukan. Adanya kewajiban untuk membatasi kebebasan hak seseorang agar tidak melewati batas.
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri 2. Kewajiban publik,kewajiban untuk mematuhi hukum public (hak dan keawjiban public) 3. Kewajiban positif, menghendaki sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu 4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan secara menyeluruh atau umum dan kewajiban khusus, yang timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian 5. Kewajiban primer

Kewajiban Primer

Tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat sanksi

HAK

Menurut soerjono soekanto, hak dibedakan menjadi 2 bagian
2. Hak Jamak atau Mutlak (absolut),yaitu hak yang memberi wewenang atau kuasa kepada seseorang tertentu untuk menuntut hak kepada orang lain tertentu seperti contohnya pajak.

a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi manusia; b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan; c) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

1. Hak Searah atau Relative (nisbi),yaitu hak yang otoritasnya lebih memberikan wewenang yang lebih condong ke kemanusiaan dan adab.Khususnya dalam bertindak.

Dalam Hukum Perikatan dan Perjanjian berupa hak menagih.

HAK adalah sesuatu hal yang dimiliki secara lazim atau layak oleh semua orang atau perorangan,yang tidak bisa di ganggu guat oleh pihak atau orang lain.Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinyan Hukumtopic