作者:Bintang Ritonga 3 年以前
301
更多类似内容
Subtopic
Jenis-jenis hubungan hukum: 1. Hubungan hukum yang bersegi satu 2. Hubungan hukum bersegi dua 3. Hubungan antara subyek hukum dengan beberpa subyek hukum lainnya 4. Hubungan sederajat (nebeinander) dan beda derajat (nacheinander.) 5. Hubungan timbal balik dan hubungan timpang
Kewajiban Primer
Tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat sanksi
a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi manusia; b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan; c) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Dalam Hukum Perikatan dan Perjanjian berupa hak menagih.