jonka dun be angy 2 vuotta sitten
147
Lisää tämän kaltaisia
Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan Bagai telur dakwah yang tidak hadir di persidangan perlu terlebih dahulu dicek kebenarannya tidak diperbolehkan untuk mendapat mayat yang tidak ada ahli warisnya dan anak yang tidak ada awalinya. Menurut Abu Hanifah diperbolehkan untuk mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan. Nabi Muhammad memberi keputusan terhadap pengaduan istri Abu Sufyan sedangkan ia tidak hadir dalam persidangan kemudian Rasul memutuskan perkaranya. Hal ini dijelaskan sebagai sabda beliau: خُذِى مَا يَكْفِيْكَ Artinya: Ambillah yang mencukupimu (HR. Bukhari dan Muslim)
Pelanggaran Sumpah a. Memberikan makanan pokok kepada 10 orang miskin, dengan ukuran masing-masing orang mendapat 3/4 liter. b. Memberikan pakaian yang pantas kepada 10 orang miskin. c. Memerdekakan seorang hamba sahaya.
Saksi yang Ditolak a. Saksi yang tidak adil. b. Saksi seorang musuh kepada musuhnya. c. Saksi seorang ayah (orang tua) pada anaknya. d. Saksi seorang anak kepada ayahnya. e. Orang yang numpang di rumah terdakwa.
Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya Sebagaimana hadis yang disabdakan oleh Rasulullah Hakim dibagi menjadi tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran ia masuk surga. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka; Hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka (HR. Abu Dawud dan yang lain).
Tata Cara Menjatuhkan Hukuman Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan semua tuduhan dengan sebaik-baiknya sehingga apabila tuduhan telah selesai, terdakwa dapat menilai benar atau tidak tuduhan tersebut. Sebelum dilakukan atau tuduhan selesai disampaikan maka Hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dikhawatirkan akan dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif pada terdakwa. Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya Hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan tersebut dengan berbagai pertanyaan yang dianggap penting. Selanjutnya tuduhan tersebut harus dilengkapi bukti-bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti, maka Hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya. Untuk menguatkan dakwaannya, pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti yang benar apabila terdakwa menolak maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah.
Kedudukan Hakim Wanita Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali tidak membolehkan mengangkat Hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan mengangkat Hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qisas.