Categorias: Todos - islam - hukum - keadilan

por dun be angy 2 anos atrás

147

PENGADILAN WAN MEELFHA RACHMAN

Hakim adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah dengan tugas utama menyelesaikan perselisihan dan memutuskan perkara hukum secara adil. Untuk menjadi hakim, seseorang harus memenuhi berbagai syarat termasuk beragama Islam dalam perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, dewasa secara mental, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman mendalam tentang Alquran, Sunnah, ijma ulama, dan bahasa Arab.

PENGADILAN WAN MEELFHA RACHMAN

PENGADILAN

PENGGUGAT dan ALAT BUKTI

Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat). Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya disertai bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat sebagai berikut: "Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya."
Tujuan Sumpah a. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. b. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak benar.

Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan Bagai telur dakwah yang tidak hadir di persidangan perlu terlebih dahulu dicek kebenarannya tidak diperbolehkan untuk mendapat mayat yang tidak ada ahli warisnya dan anak yang tidak ada awalinya. Menurut Abu Hanifah diperbolehkan untuk mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan. Nabi Muhammad memberi keputusan terhadap pengaduan istri Abu Sufyan sedangkan ia tidak hadir dalam persidangan kemudian Rasul memutuskan perkaranya. Hal ini dijelaskan sebagai sabda beliau: خُذِى مَا يَكْفِيْكَ Artinya: Ambillah yang mencukupimu (HR. Bukhari dan Muslim)

TERGUGAT dan SUMPAH

Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membeli diri dengan membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan di samping melakukan sumpah.
Syarat-syarat Orang yang Bersumpah a. Mukallaf artinya orang yang sudah akil baligh. b. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun. c. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain sebagainya.

Pelanggaran Sumpah a. Memberikan makanan pokok kepada 10 orang miskin, dengan ukuran masing-masing orang mendapat 3/4 liter. b. Memberikan pakaian yang pantas kepada 10 orang miskin. c. Memerdekakan seorang hamba sahaya.

SAKSI

Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan.
Syarat-syarat Menjadi Saksi a. Orang Islam. b. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan batil. c. Berakal sehat. d. Orang yang merdeka. e. Adil.

Saksi yang Ditolak a. Saksi yang tidak adil. b. Saksi seorang musuh kepada musuhnya. c. Saksi seorang ayah (orang tua) pada anaknya. d. Saksi seorang anak kepada ayahnya. e. Orang yang numpang di rumah terdakwa.

HAKIM

Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil.
Syarat-syarat hakim a. Beragama Islam untuk perkara yang berkait dengan hukum Islam. b. Sudah wakil balik dewasa akal pikirannya sehingga dapat membedakan yang hak dan yang bathil. c. Sehat jasmani dan rohani. d. Orang yang merdeka e. Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. f. Seorang laki-laki bukan perempuan. g. Memahami hukum dalam Alquran dan Sunnah. h. Memahami ijma ulama serta perbedaan-perbedaan tradisi umat. i. Memahami bahasa Arab dengan baik. j. Mampu dan menguasai metode ijtihad. k. Seorang Hakim harus dapat mendengarkan dengan baik. l. Seorang Hakim harus dapat melihat. m. Seorang Hakim harus mengenal baca tulis seorang. n. Hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.

Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya Sebagaimana hadis yang disabdakan oleh Rasulullah Hakim dibagi menjadi tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran ia masuk surga. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka; Hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka (HR. Abu Dawud dan yang lain).

Tata Cara Menjatuhkan Hukuman Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan semua tuduhan dengan sebaik-baiknya sehingga apabila tuduhan telah selesai, terdakwa dapat menilai benar atau tidak tuduhan tersebut. Sebelum dilakukan atau tuduhan selesai disampaikan maka Hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dikhawatirkan akan dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif pada terdakwa. Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya Hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan tersebut dengan berbagai pertanyaan yang dianggap penting. Selanjutnya tuduhan tersebut harus dilengkapi bukti-bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti, maka Hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya. Untuk menguatkan dakwaannya, pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti yang benar apabila terdakwa menolak maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah.

Kedudukan Hakim Wanita Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali tidak membolehkan mengangkat Hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan mengangkat Hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qisas.